Rabu, 22 Juli 2009

Selamat hari anak&sekilas tentang hak anak

Selamat Hari Anak!

Semoga tidak lupa bahwa hari besok, 23 Juli diperingati sebagai hari Anak nasional.
Berhubung hari anak,
dalam postingan kali ini aku ingin berbagi tentang Hak Anak. mungkin banyak yang sudah pernah dengar tapi aku yakin lebih banyak yang belum pernah dengar, hehe!
Hmmmh, buat siapa pun yang semapat mampir ke psotingan kali ini tolong dibaca sampai slesai yah...

Banyak banget pasal-pasal yang mengatur hak anak, tapi untuk lebih sederhana dalam potingan perkenalan kali ini, aku hanya mencantumkan 4 Cakupan Hak anak yang diatur dalam Konv ensi Hak Anak (KHA), yaitu:
1.Hak atas kelangsungan hidup (survival)
2.Hak untuk berkembang (development)
3.hak atas perlindungan (protection)
4.Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyrakat (participation)

Sedangkan yang dimaksud dengan Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.

KHA ini mulai diberlakukan sebagai hukum internasional pada tanggal 2 September 1990. dan Indonesia meratifikasi KHA ini tanggal 5 Oktober 1990.
Nah, karena negara kita sudah meratifikasi KHA ini, maka kita sebagai warga negara Indonesia wajib mengakui dan memenuhi hak-hak anak. Ohya, sampai saat ini sudah hampir semua negara meratifikasi KHA ini.

Hak Anak berarti hak asasi manusia untuk anak.

Ada 4 prinsip yang terkandung dlam KHA, yakni;
1.Non diskriminasi
2.Yang terbaik untuk anak (semua hal yang terbaik bagi anak harus menajdi pertimbangan yang utama)
3.Kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival and development), yakni bahwa hak hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui dan bahwa hak anak atas kelangsungan 4.hidup dan perkembangannya harus dijamin.
Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child).

Adanya pembedaan antara hak asasi manusia dan hak anak karena anak mempunyai kebutuhan-kebutuhan khusus yang berhubungan dengan situasinya yang rentan, bergantung pada pihak lain, dan masih dalam perkembangan.

Ohya ini yang sering rancu,
sebenarnya siapa siy anak itu?? KHA mendefenisikan anak secara umum sebagai manusia yang umurnya belum mencapai 18 tahun. (termasuk juga janin didalam kandungan!!)
Namun diberikan juga pengakuan terhadap batasan umur yang berbeda yang mungkin diterapkan oleh perundangan nasional.
(fyi, Indonesia tidak lagi mengakui seorang yang berumur kurang 18 tahun tapi sudah menikah sebagai anak)

Kenapa kita harus perduli terhadap anak-anak??
(jawaban subyektif ku)
1.karena negara kita sudah meratifikasi KHA.jadi konsisten dong melaksanakannya. Itu tanggung jawab kita sebagai wara negara.
2.karena anak-anak kaum yang paling rentan terhadap segala hal yang bisa mengancam hidupnya, jadi kita sebagai orang yang lebih dewasa, harusnya punya kewajiban untuk perduli terhadap mereka.
3.karena mereka adalah penerus bangsa, penerus keluarga, penerus kehidupan. Jika ingin keberlangsungan hidup yang lebih baik, maka berikan yang terbaik pada anak, penuhi kebutuhan tumbuh-kembang mereka, maka kehidupan yang lebih baik menjadi milik kita.

Selamat hari anak!!
Mari lakukan yang terbaik untuk memberikan hidup yang seutuhnya bagi setiap anak yang ada di hidup kita!!

ps.seminggu ini aku berkeliling utk perayaan hari anak.hmmh, senang!Semangat!

4 komentar:

Rachel mengatakan...

Selamat hari anak juga.
Salam kenal.

Dini Triana mengatakan...

senangnya bisa bercengkerama dengan anak-anak....

Dian mengatakan...

Wah,,happy banget ya seminggu ini bisa di kelilingin anak2 yang lucu2 dan ceria selalu

angga chen mengatakan...

semoga nasib anak anak indonesia semakin baik ...selamat hari anak..